Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi Sikapi Revisi UU KPK
Kita tahu, Undang-Undang KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan banyak ditentang lembaga KPK termasuk koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.
Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldodo.
Jokowi menyatakan beberapa point yang disetujui dan tidak disetujui.
"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.
Baca: Saut Situmorang Mundur dari Pimpinan KPK
Baca: Profil 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2019-2023, Irjen Firli Jadi Ketua KPK
Lebih lengkapnya berikut materi konferensi pers Presiden Joko Widodo terkait Revisi UU KPK :
Pagi hari ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sudah dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR.
Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya.
Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.
Kita tahu, Undang-Undang KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.
Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Saya telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang diinisiatifi oleh DPR.
Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.