Politikus PKS Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menolak adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menolak adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PKS tersebut membeberkan alasan dirinya menolak revisi UU KPK.
Mardani Ali Sera melihat terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dalam draf RUU KPK.
Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Begal di Malang Tewas di Tangan Korban, Kasus Serupa Pernah Terjadi di Bekasi pada 2018
Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.
"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.
Baca: Dua Bocah Kembar Tewas di Tangan Ibu Kandung, Motif Pembunuhan karena Dendam pada Suami
Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.
Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap.
Menurut Mardani sebuah kasus korupsi bisa terus dikembangkan.
"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.
Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Sehinga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga enggak bisa dilakukan pendekatan biasa," katanya.
DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.