Projo: Jokowi Serius dan Tegas Berantas Korupsi
Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.
Editor: Rachmat Hidayat
![Projo: Jokowi Serius dan Tegas Berantas Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-mahasiswa-malang-tolak-revisi-uu-kpk_20190912_212809.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-DPP Projo mempertegas, mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak beberapa hal terkait rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap Jokowi mempertegas keseriusannya dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" ujar Jokowi saat menggelar jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca: Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi Sikapi Revisi UU KPK
Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar saat ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekurtmen yang benar," imbuhnya.
Ketiga, Jokowi mengatakan tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju apabila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari lembaga antirasuah dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya.
Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi menegaskan, pemilihan pimpinan KPK dan revisi Undang-Undang KPK di DPR merupakan fakta yang mesti ditanggapi dengan pikiran yang dingin untuk menjaga upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Masa Depan KPK Terancam
Ia mengimbau, hendaknya publik tenang dan taktis dalam menjaga KPK dan semangat pemberantasan korupsi melalui pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
"Kami, Projo melihat masa depan KPK dan pemberantasan korupsi belum pupus, dan tak akan pernah pupus. Mekanisme revisi undang-undang membuka peluang masukan masyarakat, termasuk pegiat antikorupsi, seluas luasnya," ujar Budi Arie.
"Projo bersama masyarakat dan pegiat antikorupsi akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang KPK sekaligus mengawasi kerja-kerja pimpinan KPK 2019-2023," lanjutnya.
Baca: UPDATE Pimpinan Baru KPK: Alasan Komisi III Pilih Firli Jadi Ketua hingga Tanggapan Mabes Polri
Ditegaskan, pemberantasan korupsi harus tetap menjadi agenda penting pemerintah yang didukung oleh seluruh komponen bangsa. Kemajuan dan capaian pembangunan tidak bisa dilepaskan dari pemberantasan korupsi dan kerja-kerja KPK.
![f5bb0818-cfae-4cc8-98fa-6bc1e2464b40](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/f5bb0818-cfae-4cc8-98fa-6bc1e2464b40.jpg)
Pengalaman puluhan tahun di Indonesia, lanjutnya lagi membuktikan bagaimana korupsi menggerogoti ekonomi dan mentalitas masyarakat. Pengawasan oleh publik dan lembaga-lembaga negara, terutama KPK, berhasil memunculkan kepedulian masyarakat terhadap gerakan antikorupsi sekaligus menekan angka korupsi dan kerugian negara.
"Projo menyokong segala upaya untuk menjaga indepensi dan kinerja KPK. Selama.ini KPK sudah membuktikan kualitasnya dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah telah meminta dengan sangat DPR agar rapat-rapat pembahasan selalu terbuka untuk umum," harap Budi.
Baca: Jokowi Setuju Ada SP3 di KPK, Tapi Waktunya Dua Tahun
"Ini berarti pemerintah terus mendorong pengawasan oleh publik sehingga tak terjadi pelemahan pemberantasan korupsi dengan mengamputasi kewenangan KPK," ia meyakini.
Sikap Presiden lanjutnya sudah gamblang, yakni mengikuti peraturan perundangan dalam menjaga independensi dan kinerja KPK sebagai lembaga negara yang penting.