Siang Ini Baleg Gelar Rapat Revisi UU KPK
Berbeda seperti biasanya, DPR langsung membahas Undang-Undang begitu menerima surat presiden (surpres)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengebut pembahasan revisi sejumlah Undang-Undang dipenghujung masa keanggotaan DPR 2014-2019.
Berbeda seperti biasanya, DPR langsung membahas Undang-Undang begitu menerima surat presiden (surpres).
Baca: Pemerintah dan DPR Kebut 3 Revisi Undang-undang, Salah Satunya RUU KPK
Pada Jumat siang ini, Badan Legislasi DPR RI akan menggelar rapat revisi tersebut.
"Ya, (rapat) pukul 14.00 WIB," ujar anggota Baleg dari PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Jumat, (13/9/2019).
Adapun rapat akan membahas revisi tiga Undang-Undang , yakni revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Revisi undang-undang yang terkahir memungkinkan DPR melanjutkan pembahas revisi yang belum rampung pada periode sekarang ke periode selanjutnya, tanpa memulai dari awal (Carry over).
"Seperti yang dibicarakan semalam, tiga RUU," katanya.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo menggelar rapat bersama DPR RI pada Kamis malam, (12/9/2019).
Rapat digelar pada hari yang sama DPR menerima Surat Presiden mengenai revisi UU KPK.
Baca: 4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Jokowi
"Surpres (RUU KPK) tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh. Bamus (Badan Musayawarah) DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya udah," kata Yasonna sat ditanya alasan pemerintah mengebut revisi UU KPK.
Pemerintah menurut Yassona menyambut baik usulan revisi yang merupakan inisiatif DPR RI, salah satunya Revisi Undang-undang KPK, yang beberapa poin di dalamnya terkait pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.
"Nanti dengar saja itu," pungkas Yasonna.
4 poin draf Revisi UU KPK yang ditolak Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.