Djarot Saiful Hidayat: KPK-nya Mau Diperkuat Kok Jadi Pro kontra, Kan Lucu!
Yang pasti, kata Djarot, KPK itu didirikan saat Indonesia dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menyatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari strategi untuk melaksanakan komitmen membangun pemerintahan bersih yang antikorupsi.
Djarot Saiful Hidayat mencontohkan, UUD 1945 saja bisa diamandemen, sangat aneh bila UU KPK tak boleh diamandemen atau direvisi.
Baca: Antasari Azhar: Pimpinan KPK yang Mundur Cengeng
Hal itu disampaikan oleh Djarot menanggapi pertanyaan wartawan soal tekanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh para staf, komisioner, dan LSM pendukung KPK.
Djarot Saiful Hidayat menjawab tekanan demikian adalah biasa.
Sebab setiap keputusan akan menimbulkan pro dan kontra disertai dengan tekanan-tekanan politik.
Yang pasti, kata Djarot, KPK itu didirikan saat Indonesia dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP.
KPK dibentuk sebagai lembaga adhoc dan undang-undangnya sudah berumur 17 tahun.
"Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada prokontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti korupsi," kata Djarot di sela Rakerda I DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Sintang, Minggu (14/9/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan, revisi yang ada dilakukan secara terbatas.
Sangat mengherankan sekali bila ada kelompok yang memaksa agar UU itu tak boleh disentuh oleh siapapun juga.
Baca: Jokowi Dapat Bekukan Sementara Pimpinan KPK dan Tunjuk Plt
"Kalau saya pribadi sih, jangan sampai KPK itu semacam negara baru di dalam negara, tak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," kata Djarot.
"UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh," tandasnya.
Kritik pengamat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.