Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti Kritisi Sikap Presiden Soal RUU KPK

Ray melihat sikap tersebut bisa dinilai dari bagaimana Jokowi menanggapi 2 RUU, yakni RUU MD3 dan RUU KPK.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ray Rangkuti Kritisi Sikap Presiden Soal RUU KPK
Reza Deni/Tribunnews.com
Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai Presiden Joko Widodo kali ini tidak berdaya menghadapi partai politik (parpol) di DPR.

Hal itu mengacu pada Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ray melihat sikap tersebut bisa dinilai dari bagaimana Jokowi menanggapi 2 RUU, yakni RUU MD3 dan RUU KPK.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi yang digelar di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

"Di luar itu, cepatnya presiden merespons surat dari DPR yang meloloskan 2 RUU, RUU MD3 dan RUU KPK, juga menunjukkan mulai tidak berdayanya Jokowi di hadapan parpol," ujar Ray.

Baca: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan di Mako Brimob Semarang

Sebenarnya Jokowi masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan keputusannya dalam menanggapi apa yang disodorkan kepadanya mengacu pada RUU KPK.

Tentunya hal itu bisa dilakukan, kata Ray, jika Jokowi tidak terbelenggu kepentingan yang ada di DPR.

Berita Rekomendasi

"Kalau misalnya presiden tidak tersandera, dan kalau berpikir secara jernih, setidaknya beliau menunda," kata Ray.

Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu cukup lama untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait persetujuannya terhadap RUU KPK.

Namun hal yang terjadi malah sebaliknya, Jokowi telah meneken dan mengirimkan Supres tersebut.

"Kalau dihitung-hitung, 2 bulan beliau (Jokowi) masih punya kewenangan tidak mengirim surpres pada DPR, faktanya tidak," jelas Ray.

Sehingga Ray melihat sikap Jokowi dalam menghadapi partai politik di DPR kini mulai tidak berdaya.

"Ini menjelaskan pada kita, presiden mulai lemah pada parpol dan dugaan saya akan begini seterusnya," tegas Ray.

Perlu diketahui, sebelumnya Jokowi telah meneken Surat Presiden (Supres) terkait RUU KPK dan mengirimkannya ke DPR.

Supres tersebut berisi persetujuan Jokowi mengacu pada RUU KPK, seperti yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Supres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi," kata Pratikno, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas