Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Capim dan RUU KPK, Pengamat Ini Nilai Jokowi Tidak Berdaya

Ray melihat Jokowi tidak melakukan koreksi terhadap nama-nama capim KPK yang diberikan kepadanya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Capim dan RUU KPK, Pengamat Ini Nilai Jokowi Tidak Berdaya
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) KPK mendapatkan tanggapan beragam dari banyak pihak.

Satu diantaranya Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti yang menilai Jokowi 'terbelenggu' kepentingan yang ada di DPR.

Ia pun mengkritisi sikap Jokowi dalam mempertimbangkan nama capim KPK.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Jokowi dan Pelumpuhan KPK' di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Baca: Ilham Ungkap Alasan Thareq Kemal Habibie, Putra Kedua BJ Habibie, Kenakan Penutup Mata

Ray melihat Jokowi tidak melakukan koreksi terhadap nama-nama capim KPK yang diberikan kepadanya.

"Posisi presiden nampak betul seperti tidak berdaya, beliau menerima 10 nama tanpa koreksi (dan) langsung dikirim ke DPR, ujar Ray.

Padahal banyak pihak menilai bahwa nama-nama tersebut menuai polemik karena rekam jejaknya.

Berita Rekomendasi

"Nama yang muncul (itu) nama yang paling banyak dikritik publik," kata Ray.

Perlu diketahui, sebelumnya Jokowi telah meneken Surat Presiden (Supres) terkait RUU KPK dan mengirimkannya ke DPR.

Supres tersebut berisi persetujuan Jokowi mengacu pada RUU KPK, seperti yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Supres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi," kata Pratikno, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas