Kata Pegiat Antikorupsi Soal Sikap Basaria dan Alexander Tidak Ikuti Langkah Agus Rahardjo Cs
Dia melihat, dua pimpinan KPK tersebut masih hati-hati dalam melihat ancaman yang lebih besar kepada KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, merespons langkah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi.
Menurutnya, langkah ketiga pimpinan KPK tersebut sebagai reaksi karena KPK tidak diberi ruang ikut dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Mereka tidak mau dicatat dalam sejarah tidak berjuang dengan serius dalam membela marwahnya," ujar Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (15/9/2019).
Baca: Rahdam Darmawan Sebut Simon McMenemy Masih Layak Diberi Kesempatan
Atas alasan tersebut mendorong Agus, Laode dan Saut Situmorang mengembalikan mandat mereka kepada Presiden Jokowi.
Bagaimana dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata ?
Dia melihat, dua pimpinan KPK tersebut masih hati-hati dalam melihat ancaman yang lebih besar kepada KPK.
Baca: Setiap 40 detik satu orang bunuh diri, bagaimana berbicara kepada orang yang ingin bunuh diri?
"Terlalu normatif merespon proses politik pengerdilan KPK melalui revisi UU KPK saat ini," jelas Erwin Natosmal.
Memang kata dia, langkah Basaria dan Alexander Marwata tidak salah.
Namun, sikap kedua pimpinan KPK tersebut tidak etis.
"Karena seharusnya mereka punya tanggung jawab moral yang sama dalam melindungi institusi pemberantasan korupsi untuk meminta presiden berhati-hati dalam merundingkan nasib KPK ke depan," katanya.
3 langkah yang bisa diambil Jokowi
Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut ada tiga langkah yang bisa dilakukan Presiden Jokowi dalam menyikapi mundurnya tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, menurut Ray Rangkuti, Jokowi membekukan KPK.