Polemik Revisi UU KPK: Mahfud MD Angkat Bicara, Busyro Muqoddas Ungkap soal Kelompok Taliban
Polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Berbagai kalangan memberikan pendapatnya pasca tiga pimpinan KPK menyerahkan mandatnya kepada Presiden Jokowi.
Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hingga kalangan Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, La Ode Syarif dan Saut Situmorang menyatakan menyerahkan mandat pemberantasan korup ke Jokowi.
"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember. Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar Agus Rahardjo pada Jumat lalu.
Baca: Tiga Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Basaria Tetap Konsisten Sampai Desember
Berikut rangkuman terkini polemik revisi UU KPK, Minggu (15/9/2019):
1. Mahfud MD Sarankan Jokowi Ajak Bicara KPK
Mahfud MD menyarankan agar Presiden Jokowi mengajak bicara pimpinan KPK.
Terlebih setelah pimpinan KPK mengaku tak diajak bicara terkait revisi UU KPK.
"Apa salahnya dipanggil, kan mereka (pimpinan KPK,-Red) mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Soal sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden, Mahfud menilai secara hukum hal itu tak bisa dilakukan.
"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud.
Baca: Eks Komisioner KPK Angkat Bicara Soal Terpilihnya Irjen Firli Bahuri Cs
Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.
Adapun yang diberi tugas disebut mandataris.
"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.
Mahfud juga menyampaikan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.
Adapun KPK, bukan mandataris siapa pun.
Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah presiden.
Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.
(Baca lengkapnya di sini)
2. Saut Situmorang Berharap Semua Pihak Bisa Duduk Bersama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk membahas polemik revisi UU KPK.
"Ada kaitan seperti saya bilang di panggung supaya KPK tidak jadi dongeng. Artinya begini nanti kita tunggu saja seperti apa stepnya ke depan beberapa hari kedepan ini saya pikir nanti ada posisi dimana semua pihak harus duduk ya baik baik," kata Saut di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, semua pimpinan KPK memiliki perhitungan tersendiri saat menyerahkan mandat kepada presiden.
"Tentunya kita punya perhitungan yang saya katakan tadi kembali lagi kita harus komit ucapan pikiran dan tindakan kita dan dibungkus oleh yang saya bilang nilai integritas tadi," ucapnya.
Saut tidak menyebut siapa saja yang harus bertemu, tetapi dalam pertemuan itu dia berharap tidak mencampuradukkan pembahasan.
"Kalau kita membahas management. Premisnya manajemen jangan diaduk-aduk antara manajemen Kuhap dan yang lain. Jadi manajemen itu manajemen sesuatu yang berbeda dengan proses Kuhap, jangan mixed sesuai penegakan hukumnya menjadi pruden (hati-hati)," ucapnya.
3. Anggota Komisi III Heran dengan Sikap Pimpinan KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengaku heran dengan pernyataan dari tiga pimpinan KPK terkait penyerahan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Itu adalah pernyataan yang 'obscure' alias tidak jelas atau kabur dari sudut hukum maupun praktek ketatanegaraan kita. Ini setidaknya menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum kemudian masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum atau tidak," ujar Arsul, ketika dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai pernyataan yang dilontarkan Agus Raharjo cs tersebut terkesan emosional.
Pasalnya, mereka merasa tidak diajak bicara atau tidak diperhatikan terkait proses capim KPK maupun revisi UU No 30 tentang KPK.
Namun, Arsul mengatakan bahwa pimpinan KPK juga harus mengkoreksi cara-cara yang mereka pergunakan selama ini dalam membangun komunikasi kelembagaan.
"Kan sering mereka menyampaikan sesuatu bukan dengan mencoba membangun komunikasi yang baik dulu dengan Presiden atau DPR. Tapi bicara dulu dengan media atau di hadapan elemen masyarakat sipil tertentu yang selama ini menjadi pendukung mereka," kata dia.
"Bahkan ada komisioner KPK ngetwit di akun twitternya bahwa KPK 'under attack' DPR dan Presiden tidak ngapa-ngapain atau diam saja. Terakhir malah ngetwit Pemerintah dan DPR kurang adab," imbuhnya.
Baca: Selain Petahana, DPR Pilih Alexander Marwata karena Buka-bukaan Soal Internal KPK
Semestinya, kata dia, para pimpinan lembaga superbody itu secara tegas menyatakan mundur lantaran tak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat pada KPK.
Bahwa mereka, lanjutnya, tetap pimpinan KPK yang berwenang mejalankan tugas tapi mohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung KPK.
"Nah cara-cara seperti ini menurut saya tidak pas sebagai pejabat negara yang tetap perlu membangun komunikasi yang baik dengan Presiden maupun DPR. Kesannya mereka tidak matang sebagai pejabat negera yang memipin sebuah lembaga negara," tandasnya.
4. Busyro Muqoddas Beri Penjelasan soal Kelompok Taliban
Busyro Muqoddas yang merupakan Ketua KPK era 2010-2011, mengakui ada istilah Taliban di internal KPK saat dirinya menjadi Ketua KPK di era itu.
Busyro Muqoddas menjelaskan kelompok Taliban yang dimaksud adalah sejumlah penyidik tetap KPK yang merupakan mantan anggota Polri satu di antaranya Novel Baswedan.
Namun begitu pria kelahiran Yogyakarta ini menegaskan, kelompok tersebut tidak ada hubungannya dengan suatu paham agama atau kepercayaan radikal yang selama ini dihembuskan oleh pihak tertentu.
Istilah Taliban melekat pada kelompok tersebut karena dikenal militan dalam pemberantasan korupsi.
Bahkan mereka rela meninggalkan keanggotaan Polri nya agar bisa menjadi penyidik tetap KPK.
"Mimpi mereka menjadi jenderal dicopot untuk menjadi pengabdi KPK dan mereka semua militan makanya saat saya masuk sudah ada istilah Taliban, saya juga heran kenapa istilahnya Taliban, tapi mereka menjelaskan ini tidak ada konotasinya dengan agama tapi Taliban itu menggambarkan betapa militansinya Penyidik di KPK," ucap Busyro, Sabtu (14/9/2019).
Baca: Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Pulang Kampung dan Nyekar di Makam Orang Tua
Anggota dari kelompok Taliban tersebut, lanjut Busyro juga mempunyai latar belakang keagamaan yang berbeda diantaranya Kristen, Hindu dan juga Islam.
"Sekarang istilah taliban itu kemudian dipolitisasi yang ada indikasi perintahnya berasal dari istana dan dikembangkan oleh Pansel KPK," ucapnya.
Ketua PP Muhammadiyah ini juga menilai Tim Pansel KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi seperti kehilangan akal saat melakukan seleksi pada tahapan psikotes.
"Baru kali ini pansel itu seperti kurang kerjaan seperti tidak mempunyai konsep padahal ada tiga guru besar. Masa psikotesnya menggunakan isu isu radikalisme, pertanyaan nya itu seperti anak SMP," tutupnya.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Sofyan Arif Candra Sakti) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.