Belum Tetapkan Boediono Dkk Sebagai Tersangka Kasus Century, Ini Penjelasan Tim Biro Hukum KPK
Firman menjelaskan mengenai lamanya waktu peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan perkara Century yang kembali digugat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Biro Hukum KPK, Firman mengatakan bahwa saat ini KPK masih melanjutkan proses penyelidikan kasus korupsi Bank Century.
Ia pun menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan sampai saat ini.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century dengan termohon antara lain Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia, Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita kan sudah melanjutkan proses hukum. Kita masih melakukan proses penanganan perkara kasus Bank Century. Kita masih melanjutkan. Masih berjalan," kata Firman.
Ia pun mengatakan hal itulah yang juga akan menjadi bahan jawaban dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).
Firman menjelaskan mengenai lamanya waktu peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan perkara Century yang kembali digugat oleh MAKI.
Menurutnya hal itu karena kasus korupsi Century adalah perkara besar yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.
"Setiap perkara kan tingkat kesulitannya berbeda-beda. Ini kan perkara besar jadi butuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Firman.
Baca: PUSAKA FH Undip: Sikap 3 Pimpinan KPK Kontra Produktif
Ia pun menjawab dalil permohonan praperadilan MAKI terkait telah diajukannya tersangka Budi Mulya sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut dan bukti-bukti tambahan kepada KPK.
"Kalau masalah JC kita sudah terima suratnya, sudah kita kordinasikan, dan sudah kita proses. Sekarang sedang dalam pertimbangan. Kalau masalah JC kan kita proses di internal. Kita tidak perlu kordinasi karena itu proses internal," kata Firman.
Terkait dengan rencana akan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang praperadilan tersebut, Firman mengatakan masih mendiskusikannya dengan tim internal KPK.
"Kita masih mendiskusikan dengan tim internal," kata Firman.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century dengan termohon antara lain Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia, Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum seluruh pihak.
Dalam sidang tersebut seluruh pihak juga sepakat agar permohonan praperadilan tidak dibacakan.
Dalam berkas salinan permohonan yang diterima usai sidang, diketahui sejumlah alasan yang mendasari permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut antara lain adalah amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt. Selpoin 2.
Berikut bunyi amar putusan tersebut:
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat".
Kemudian termuat juga bahwa Budi Mulya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ( pelaku yang bekerjasama) sehingga menurut MAKI semestinya KPK lebih mudah untuk melakukan penyidikan lanjutan atas perkara korupsi Bank Century pasca Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Namun menurut MAKI kenyataannya hingga kini Termohon belum melakukan Penyidikan perkara korupsi Bank Century.
Dalam permohonan itu juga termuat bahwa pasca Putusan Praper 24/2018 PN Jaksel, Termohon telak melakukan Penyilidikan baru atas korupsi Bank Century berupa memeriksa Boediono dan Muliaman Hadad.
Namun menurut MAKI hingga kini belum ditingkatkan penyidikan padahal telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa saksi-saksi, dokumen-dokumen dan keterangan ahli keuangan/kerugian negara dalam bentuk audit Perhitungan Kerugian Negara BPK .
Menurut MAKI penyelidikan yang telah selesai dan telah ditemukan minimal dua alat bukti seharusnya dilanjutkan penyidikan, namun hal itu tidak dilakukan Penyidikan sehingga MAKI memaknai hal tersebut sebagai telah dilakukan Penghentian Penyidikan.
Selanjutnya, dalam permohonan juga termuat bahwa terdapat pernyataan Pimpinan KPK yang intinya merasa tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century dan tidak menemukan mens rea (niat jahat) dari korupsi bank Century pasca putusan Budi Mulya incracht.
MAKI menilai dengan pernyataan tersebut menunjukkan KPK tidak mau dan tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century meskipun telah diperintah Hakim Praperadilan.
Bahkan menurut MAKI, KPK berdalih sulit mencari bukti, padahal putusan Budi Mulya sudah menggambarkan begitu banyak bukti-bukti korupsi Bank Century.
Termuat juga dalam permohonan tersebut bahwa sampai saat ini Termohon (KPK) belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA).
Sehingga menurut MAKI haruslah dimaknai Termohon (KPK) melawan, tidak patuh atau setidak-tidaknya abai perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
MAKI juga mengajukan tiga petitum dalam permohonan tersebut.
Pertama meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan KPK tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Ketiga memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keempat memerintahkan para turut termohon yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mematuhi Putusan Praperadilan dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai sidang, Deputi MAKI Komaryono mengatakan, selama proses penangan perkara pasca putusan praperadilan ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan proses penanganan perkara sehingga belum tahu secara rinci mengenai progres perkara tersebut.
"Belum sampai sekarang belum terima istilahnya surat pemberitahuan. Hanya alasan-alasan penyelidikannya, itu saja," kata Komaryono.
Ia pun mengatakan terakhir berkordinasi dengan KPK sekira dua bulan lalu mengenai hal tersebut.
"Belum lama. Kurang lebih kira-kira dua bulan," kata Komaryono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.