Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Tetapkan Boediono Dkk Sebagai Tersangka Kasus Century, Ini Penjelasan Tim Biro Hukum KPK

Firman menjelaskan mengenai lamanya waktu peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan perkara Century yang kembali digugat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Tetapkan Boediono Dkk Sebagai Tersangka Kasus Century, Ini Penjelasan Tim Biro Hukum KPK
Gita Irawan/Tribunnews.com
Deputi Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono pada Senin (16/9/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Biro Hukum KPK, Firman mengatakan bahwa saat ini KPK masih melanjutkan proses penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

Ia pun menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan sampai saat ini.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century dengan termohon antara lain Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia, Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita kan sudah melanjutkan proses hukum. Kita masih melakukan proses penanganan perkara kasus Bank Century. Kita masih melanjutkan. Masih berjalan," kata Firman.

Ia pun mengatakan hal itulah yang juga akan menjadi bahan jawaban dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).

Firman menjelaskan mengenai lamanya waktu peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan perkara Century yang kembali digugat oleh MAKI.

Menurutnya hal itu karena kasus korupsi Century adalah perkara besar yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.

Berita Rekomendasi

"Setiap perkara kan tingkat kesulitannya berbeda-beda. Ini kan perkara besar jadi butuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Firman.

Baca: PUSAKA FH Undip: Sikap 3 Pimpinan KPK Kontra Produktif

Ia pun menjawab dalil permohonan praperadilan MAKI terkait telah diajukannya tersangka Budi Mulya sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut dan bukti-bukti tambahan kepada KPK.

"Kalau masalah JC kita sudah terima suratnya, sudah kita kordinasikan, dan sudah kita proses. Sekarang sedang dalam pertimbangan. Kalau masalah JC kan kita proses di internal. Kita tidak perlu kordinasi karena itu proses internal," kata Firman.

Terkait dengan rencana akan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang praperadilan tersebut, Firman mengatakan masih mendiskusikannya dengan tim internal KPK.

"Kita masih mendiskusikan dengan tim internal," kata Firman.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century dengan termohon antara lain Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia, Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum seluruh pihak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas