Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Tetapkan Boediono Dkk Sebagai Tersangka Kasus Century, Ini Penjelasan Tim Biro Hukum KPK

Firman menjelaskan mengenai lamanya waktu peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan perkara Century yang kembali digugat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Tetapkan Boediono Dkk Sebagai Tersangka Kasus Century, Ini Penjelasan Tim Biro Hukum KPK
Gita Irawan/Tribunnews.com
Deputi Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono pada Senin (16/9/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

MAKI juga mengajukan tiga petitum dalam permohonan tersebut.

Pertama meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

Kedua menyatakan KPK tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Ketiga memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keempat memerintahkan para turut termohon yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mematuhi Putusan Praperadilan dalam bentuk  menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai sidang, Deputi MAKI Komaryono mengatakan, selama proses penangan perkara pasca putusan praperadilan ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan proses penanganan perkara sehingga belum tahu secara rinci mengenai progres perkara tersebut.

"Belum sampai sekarang belum terima istilahnya surat pemberitahuan. Hanya alasan-alasan penyelidikannya, itu saja," kata Komaryono.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengatakan terakhir berkordinasi dengan KPK sekira dua bulan lalu mengenai hal tersebut.

"Belum lama. Kurang lebih kira-kira dua bulan," kata Komaryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas