Belum Tetapkan Boediono Dkk Sebagai Tersangka Kasus Century, Ini Penjelasan Tim Biro Hukum KPK
Firman menjelaskan mengenai lamanya waktu peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan perkara Century yang kembali digugat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
MAKI juga mengajukan tiga petitum dalam permohonan tersebut.
Pertama meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan KPK tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Ketiga memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keempat memerintahkan para turut termohon yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mematuhi Putusan Praperadilan dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai sidang, Deputi MAKI Komaryono mengatakan, selama proses penangan perkara pasca putusan praperadilan ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan proses penanganan perkara sehingga belum tahu secara rinci mengenai progres perkara tersebut.
"Belum sampai sekarang belum terima istilahnya surat pemberitahuan. Hanya alasan-alasan penyelidikannya, itu saja," kata Komaryono.
Ia pun mengatakan terakhir berkordinasi dengan KPK sekira dua bulan lalu mengenai hal tersebut.
"Belum lama. Kurang lebih kira-kira dua bulan," kata Komaryono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.