Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bowo Sidik Pangarso Mengaku Tidak Pernah Minta Fee dari PT Humpuss

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menerima fee dari PT Humpuss

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bowo Sidik Pangarso Mengaku Tidak Pernah Minta Fee dari PT Humpuss
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Suap diberikan untuk kelancaran kerja sama pengangkutan atau sewa kapal PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) terkait distribusi pupuk.

Adapun uang yang diberikan senilai US $163.733 dan Rp311.022.932.
Pemberian dilakukan secara bertahap hingga KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Bowo Sidik mengaku tidak pernah meminta fee kepada PT HTK. Politisi Partai Golkar itu mengklaim fee tersebut diberikan atas inisiatif PT HTK.

Baca: Jokowi Bertolak ke Riau Pastikan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan Secara Tepat

"Saya tak pernah meminta fee," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dia mengatakan pihak PT HTK sempat membicarakan mengenai duit bagi hasil untuk dia.

Berita Rekomendasi

PT HTK meminta pembagian fee itu diserahkan melalui transaksi antarperusahaan.

Dia menganggap transaksi tersebut bisnis biasa.

Sehingga, Bowo menyodorkan perusahaan miliknya, yaitu PT Inersia.

Untuk seluruh transaksi dengan PT HTK, dia menyerahkan kepada Manajer Keuangan PT Inersia, M Indung Andriani.

Lalu, Indung mencatat dan melaporkan setiap transaksi dari PT HTK.

Baca: Jadi Juri Indonesian Idol, Maia Estianty: Anang Hermansyah Lebih Kejam

Dia mengaku perbuatan itu sebagai kesalahan, karena memandang sebagai bisnis biasa.

"Humpuss minta (transaksi melalui,-red) perusahaan. Saya tahu persis, ini untuk memberikan keuntungan atas pekerjaan di Humpuss," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas