DPR Tetapkan Susunan Pansus RUU Keamanan Siber
Satu di antara agenda paripurna yakni menetapkan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-8 tahun Sidang 2019-2020, Senin (16/9/2019).
Satu di antara agenda paripurna yakni menetapkan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Baca: Wapres JK Sebut Kejahatan Siber Makin Tinggi, Aparat Harus Lebih Pintar
"Selanjutnya penayangan susunan keanggotaan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kemudian, Fahri bertanya kepada anggota Dewan yang hadir apakah anggota pansus tersebut dapat disetujui.
"Apakah bisa disetujui?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Baca: Bareskrim Siber Ciduk Dua Pembobol Bank Rp 1,3 M Lewat Aplikasi Kudo
Fahri lalu mengetuk palu sidang tanda pengesahan.
Berikut nama-nama anggota pansus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang disepakati dalam rapat paripurna:
F-PDIP
Bambang Wuryanto
Charles Honoris
Marinus Gea
Arteria Dahlan
M Nurdin