Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Pasaribu: Agus Rahardjo Cs Tak Taat Pada Sumpah Jabatan Pimpinan KPK

Namun pengunduran diri pimpinan KPK saat ini sangat tidak lazim. Karena tidak menyangkut status hukum mereka.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton Pasaribu: Agus Rahardjo Cs Tak Taat Pada Sumpah Jabatan Pimpinan KPK
WARTA KOTA/henry lopulalan
KETUA KPK KONPERS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) dalam jumpapres di halaman Gedung Merah-Putih, Jalan Kuning Persada ,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(12/9/2019). Pimpinan KPK menanggapi atas penyataan Calon Pimpinan (Capim) KPK petahana, Alexander Marwata, saat menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR. Ketiga pimpinan menyayangakan statmen Alex yang "menolak" pengumuman oleh Pimpinan KPK atas pelanggaran Etik yang dilakukan Capim KPK Firli Bahuri, dengan alasan tidak ada koordinasi. - Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sikap Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang menegaskan mereka tidak taat pada sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi sikap tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sikap tiga pimpinan KPK ini menegaskan mereka tidak taat pada sumpah jabatan ketika dilantik sebagai pimpinan KPK. Jelas-jelas dalam sumpah tersebut mereka mengucapkan senantiasa menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, seksama, jujur, obyektif berani dan adil," tegas politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Senin (16/9/2019).

Aktivis '98 itu mengatakan, tiga pimpinan KPK itu menunjukkan sikap tidak berintegritas dan tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK.

Ia menjelaskan pula, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 poin e, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena mengundurkan diri.

Namun pengunduran diri pimpinan KPK saat ini sangat tidak lazim. Karena tidak menyangkut status hukum mereka.

"Kalau periode sebelumnya pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menyangkut status hukum karena menjadi tersangka," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Masinton melihat juga manuver tiga pimpinan KPK itu dilakukan setelah misi mereka gagal menjegal Irjen Pol Firli Bahuri sebagai pimpinan baru lembaga antirasuah.

Baca: Novel Baswedan: Ada Persekongkolan Para Pejabat Hancurkan KPK

"Lalu mereka membangun narasi seakan-akan ketiga oknum pimpinan KPK ini dizolimi. Ini action konyol dan tidak mencerminkan martabat pejabat negara yang bersifat dan bersikap negarawan," kritiknya.

Ia juga mengkritik, kala dalam konferensi persnya tiga pimpinan KPK mengatasnamakan lembaga. Padahal keputusan institusi/lemabaga KPK adalah bersifat kolektif kolegial.

"Artinya harus dengan keputusan lima pimpinan atau komisioner KPK. Sedangkan dua pimpinan lainnya tidak mengetahui dan tidak merestui.

Ini dagelan konyol dari pejabat negara yang tidak paham ketatanegaraan," tegas Masinton.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Sitomurang, dan Laode Muhammad Syarif menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. Upaya itu dilakukan berawal dari adanya revisi UU KPK.

Dalam pernyataanya, Agus menyampaikan KPK dikepung dari berbagai sisi dan pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. Menurut Agus, pihaknya belum mengetahui draf isi revisi UU KPK tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas