Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undang KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mendapat kritikan dari berbagai pihak, Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Sopratikno mengklaim bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menempatkan lembaga antirasuah tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Rambu-rambunya tetap, KPK menjadi lembaga yang efektif, dan kredibel namun memiliki tata kelola yang lebih baik dan tidak mudah disalahgunakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).

Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undang KPK.

Baca: Dikaitkan Kemunculan Anaconda, Ini Sederet Fakta Ular Raksasa Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan

Baca: Krisis Air di Calon Ibu Kota Negara, PDAM Danum Taka Penajam Imbau Pelanggan Efisien Gunakan Air

Alasannya baik DPR dan pemerintah sama-sama menginginkan KPK menjadi lembaga yang 'superbody'.

"Namun memiliki tata kelola (governance), yang kredibel, dan tidak terjebak sindrom sebagai self serving organization," katanya.

Hendrawan mengatakan pembahasan RUU KPK akan terus digenjot.

Apabila semuanya sudah siap, RUU KPK rampung pekan ini.

Baca: Pembahasan Mekanisme Pemilihan dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK Berjalan Alot

Berita Rekomendasi

"Kalau semua sudah siap, minggu ini bisa selesai," katanya.

Sebelumnya Panja (panitia kerja) RUU KPK melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini.

Pembahasan pertama digelar pada pada Jumat pekan lalu (13/9/2019).

Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.

Baca: Dari Kapten Arema Hingga Dua Pilar Persija Kecam Pelemparan Batu yang Melukai Skuat Persib Bandung

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Alot

Anggota Panja RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani mengatakan satu poin yang menjadi pembahasan alot antara pemerintah dan DPR yakni kewenangan pemilihan dewan pengawas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas