Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI: Penolakan Jokowi Terhadap Empat Poin Revisi UU KPK Tak Ada Artinya

Dia menjelaskan, revisi mengatur agar pegawai/pekerja di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in YLBHI: Penolakan Jokowi Terhadap Empat Poin Revisi UU KPK Tak Ada Artinya
Fahdi Fahlevi
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak empat poin Revisi UU KPK.

Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menilai sikap mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak ada artinya.

Baca: Semua Pihak Diminta Memahami Substansi UU KPK, Jangan Menggiring Opini Sesat ke Presiden

"Hal yang paling penting telah disetujui yaitu KPK bukan lagi lembaga independen," kata Isnur, kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Dia menjelaskan, revisi mengatur agar pegawai/pekerja di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jika, mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

"Artinya KPK akan menjadi bagian dari pemerintah. Padahal fungsi penyidikan dan penuntutan KPK salah satunya untuk kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara” sebagaimana diatur pasal 11a UU 30/2002 (UU KPK,-red)" kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, ketidaksetujuan penuntutan KPK wajib koordinasi dengan Kejaksaan Agung hanya pemanis belaka karena apabila penyelidikan dan penyidikan sudah dilemahkan tidak akan pernah ada penuntutan.

Sehingga, dia menegaskan, penolakan terhadap penuntutan ini sebenarnya tidak berpengaruh apapun untuk penguatan fungsi pemberantasan korupsi KPK.

Ketidaksetujuan terhadap asal penyelidik dan penyidik tidak hanya dari Polri dan Kejaksaan bukan penguatan melainkan stagnansi. Jika ingin memperkuat seharusnya penyelidik dan penyidik seluruhnya independen dan tak menutup peluang penyidik Polri serta Kejaksaan tetapi mengundurkan diri dari tempat asal.

"Hal ini penting untuk menjaga adanya konflik kepentingan karena yang disidik kemungkinan salah satunya berasal dari Polri dan Kejaksaan. Anggota Polri dan Kejaksaan yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi dapat melakukan reformasi dari dalam. Dengan cara ini maka penegak hukum yang bebas korupsi dan profesional terwujud dengan cepat," ujarnya.

Terakhir, mempertahankan pengelolaan LHKPN pada KPK dengan memperlemah fungsi penyidikan bukan suatu penguatan.

"Posisi ini sama dengan posisi sebagian capim KPK hasil Panitia Seleksi yang bermasalah dan dapat dilihat sebagai rencana mengubah fungsi KPK dari penegakan kepada pencegahan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas