Daop I Jakarta Catat 53 Orang Tewas di Perlintasan KA hingga Agustus 2019
PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mencatat telah terjadi 97 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api sepanjang Agustus 2019.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mencatat telah terjadi 97 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api sepanjang Agustus 2019.
Dari kecelakaan tersebut, sedikitnya 53 orang meninggal dunia dan 25 luka-luka.
"Penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi lantaran tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meski sudah ada peringatan dari rambu yang ada," kata Executive Vice Presiden Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah di perlintasan Bukit Duri Manggarai, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dia menambahkan sebagian besar kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang di mana jalur kereta api dan jalan dibuat sebidang.
Dari 458 perlintasan sebidang, sambung Dadan, hanya ada 171 perlintasan sebidang resmi.
"Masih banyak perlintas sebidang yang liar. Sekitar 2/3 nya belum. Dari 458 itu ada 171 yang terjaga. Baik dijaga oleh PT KAI dan pihak ketiga seperti Pemda dan Dinas Perhubungan," jelasnya.
Baca: Kemenhub dan PT KAI Tindak Pengendara yang Melanggar di Perlintasan KA
PT KAI, lanjut Dadan, berencana untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan.
Pasalnya, dalam UU No.23 tahun 2007 jalur kereta api dan perlintasan tidak boleh sebidang, melainkan dipisah lewat jembatan layang (flyover) atau terowongan bawah tanah (underpass).
"Tahun ini hingga Agustus 2019 sudah 27 perlintasan. Termasuk kejadian di Karawang sudah kami tutup. Tahun lalu 48 perlintasan sebidang liar, tahun ini tak jauh lah," paparnya.
Selain itu, PT KAI juga mengintensifkan sosialisasi serta melakukan penindakan hukum bagi mereka yang menoros dan melanggar peraturan di perlintasan kereta api.
"Sesuai komitmen bersama, kita sosialisasi dan penegakan hukum di perlintasan. Jadi intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik di bidang Perkeretaapian sudah dicantumkan apabila melanggar bisa tindak pidana," tutup Dadan.