Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Boyamin Saiman Mengaku Dapat Temuan Soal Dugaan Kepemilikan 100 Dapur MBG oleh Oknum Pejabat

Boyamin bakal menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026) besok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Boyamin Saiman Mengaku Dapat Temuan Soal Dugaan Kepemilikan 100 Dapur MBG oleh Oknum Pejabat
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TEMUAN BARU - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyatakan memperoleh temuan soal adanya dugaan kepemilikan lebih 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh oknum pejabat setingkat Eselon II. 

Ringkasan Berita:
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap temuan dugaan kepemilikan lebih dari 100 dapur makan bergizi gratis atau SPPG oleh oknum pejabat Eselon II. 
  • Ia menyebut sebelumnya juga menemukan pejabat Eselon I memiliki sekitar 20 dapur MBG.
  • Boyamin berencana menyerahkan data temuannya kepada Kejagung dan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, agar dilakukan penelusuran lebih lanjut. 
  • Kepemilikan dapur MBG oleh pejabat menimbulkan konflik kepentingan dan seharusnya tidak diperbolehkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan memperoleh temuan soal adanya dugaan kepemilikan lebih 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh oknum pejabat setingkat Eselon II.

Boyamin pun mengatakan dirinya bakal menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026) besok.

"Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

"Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum," sambungnya.

Selain kepada penyidik Kejagung, Boyamin menyebut dirinya juga bakal menyerahkan data temuannya itu kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru yakni Nanik S Deyang.

Menurut Boyamin data itu perlu dia serahkan agar baik Kejagung maupun BGN dapat menelusuri dugaan kepemilikan dapur MBG yang dinilainya terdapat unsur konflik kepentingan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100," jelasnya.

Boyamin pun menyoroti lolosnya kepemilikan ratusan dapur MBG diduga milik oknum pejabat Eselon I dan II itu pada saat awal mula proses perizinan.

Pasalnya menurut dia dapur MBG tidak boleh dimiliki oleh pejabat karena rawan memuat unsur konflik kepentingan di dalamnya.

"Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan," kata dia.

Oleh sebabnya ia pun meminta kepada Kejagung guna mendalami perihal kepemilikan dapur MBG ini oleh oknum pejabat yang dia sebutkan.

"Dan saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi," pungkasnya.

Penetapan Tersangka dan Peran

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas