Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenhub dan PT KAI Tindak Pengendara yang Melanggar di Perlintasan KA

DJKA telah mencanangkan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api. Gerakan ini hendaknya didukung oleh regulator, operator dan masyarakat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub dan PT KAI Tindak Pengendara yang Melanggar di Perlintasan KA
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Peringatan jangan terobos perlintasan KA 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diamanatkan bahwa secara prinsip perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, namun perpotongan sebidang dapat dilakukan dengan beberapa kriteria dan harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Dalam upaya peningkatan keselamatan ini, peran aktif Pemerintah Daerah untuk meningkatkan standar keselamatan khususnya di perlintasan sebidang, sangat penting. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengevaluasi permasalahan kondisi perlintasan sebidang berupa kelengkapan infrastruktur, serta geometrik pada perlintasan sebidang.

"Permasalahan permasalahan kondisi di perlintasan sebidang ini perlu kita evaluasi dan teknis penilaian terhadap jalan raya," kata Zamrides.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas