Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar angkat suara terkait RUU KPK, ia setuju dengan Presiden Jokowi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar angkat suara terkait Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Antasari Azhar mengaku mendukung adanya RUU KPK.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (16/9/2019) Antasri Azhar mengaku setuju dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Video Mencekam Pengendara Melaju di Tengah Kabut Asap Pekat Karhutla Banjarbaru, Klakson Bersahutan
"Apa yang disampaikan Pak Jokowi saya setuju," ucap Antasari Azhar
Antasari Azhar setuju dengan adanya dewan pengawas KPK, dewan kewenangan SP3 dan mekanisme penyadapan oleh KPK.
"Perlu ada SP3 yah untuk pasien hukum, kalau dewan pengawas iya, saya menyuarukan juga perlu dewan pengawas," jelasnya.
Pemimpin KPK pada 2007-2009 itu mengungkapkan, dewan pengawas diperlukan lantaran banyak alasan.
"Secara detail panjang cerita tentang itu yah kenapa perlu ada dewan pengawas," ucap Antasari.
Kendati demikian, ia menilai dewan pengawas tak perlu dari orang-orang eksternal KPK.
"Penyadapan tidak perlu pakai eksternal saya setuju seperti Pak Jokowi. Tapi perlu dari Dewan Pengawas. Perlu penyadapan," kata pria 66 tahun tersebut.