Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU KPK Bakal Disahkan Hari Ini?

Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Revisi UU KPK Bakal Disahkan Hari Ini?
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Foto ilustrasi. 

"Jadi pimpinan setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban bahwa karena pemberian waktu antara naskah pengambilan keputusan, dengan durasi sangat pendek tentu itu semua perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum disetujui. Jadi Insyallah mungkin besok pagi, jadi untuk saat ini kami fraksi partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Bahrun Daido.

Persetujuan Revisi Undang-undang KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna . Sebelum rapat ‎paripurna akan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Pimpian DPR dan Komisi terkait.

Bantah Dibuat Senyap

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sengaja digelar secara senyap dan tertutup.

Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Nasir Djamil.
Nasir Djamil. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka. Tapi begini saya ingin sampaikan ke Masyarakat ya, kita punya UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, semua pembahasan UU merujuk pada UU ini," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Nasir Djamil, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, akan rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, selain MK, masalah mekanisme pembentukan perundangan menjadi penilaian.

"Karena kan selain substansi, SOP itu juga dinilai oleh MA (MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.

Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi Undang-undang KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Pelindo, Jasa Marga dan Angkasa Pura terkait harmonisasi RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas 

Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.

Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepekati.

"Kalau saya menjelaskan hasil ditingkat Panja itu kan beresiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas