Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK
Syamsul menyebut KPK belum bisa membuktikan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Bobby Constantine Koloway
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pihak keluarga Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menyayangkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengatakan, KPK terburu-buru dalam penetapan tersangka tersebut.
Syamsul menyebut KPK belum bisa membuktikan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus tersebut.
"Belum ada penjelasan detail dari KPK. Alurnya saja nggak bener! Hal ini belum ada pembuktian, tiba-tiba jadi tersangka. Kecuali kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan)!," kata Syamsul kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (18/9/2019).
"Justru, yang sudah ada bukti, malah nggak ditetapkan tersangka. Ini mejadi ironi," sindir Syamsul tanpa menyebut detail nama yang ia maksud.
Tak hanya menyoal alur penetapan tersangka oleh KPK, Syamsul Arifin juga mempertanyakan status KPK saat ini.
Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah menyerahkan mandat pimpinan lembaga antirasuah ke Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9/2019).
Bahkan, satu di antara pucuk pimpinan KPK, Saut Situmorang menyatakan mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK.
Baca: Nama Imam Nahrawi Trending Twitter setelah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI
"Bagaimana mungkin, mandat sudah diberikan kepada presiden, lantas mereka masih bisa menetapkan status orang jadi tersangka?," kesal Syamsul kembali.
Menurutnya, hal itu menjadi perdebatan.
"Bagaimana mungkin orang hukum nggak ngerti hukum? Atau memang saya yang nggak ngerti hukum?," kata Anggota DPRD Jatim ini.
Penetapan tersebut menurutnya juga menjadi ironi penegakan hukum yang dinilai tebang pilih.
"Negara ini sebenarnya menggunakan azas hukum apa? Kalau memang begitu, sekalian saja gunakan hukum rimba!," katanya kembali menyindir.