Daftar Harta Kekayaan Imam Nahrawi: Capai Rp 22,6 Miliar, Punya 12 Bidang Tanah dan 4 Mobil
Inilah daftar harta kekayaan Imam Nahrawi, tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Jumlahnya Rp 22,6 miliar, punya 12 bidang tanah, dan empat mobil.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Inilah daftar harta kekayaan Imam Nahrawi, tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Jumlahnya Rp 22,6 miliar, punya 12 bidang tanah, dan empat mobil.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Di sisi lain, Imam Nahrawi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 22,6 miliar.
Baca: Ekspresi Imam Nahrawi Ketika Ditanya Soal Asisten Pribadinya Miftahul Ulum
Baca: Menteri Hanif Dhakiri Sambangi Rumah Dinas Imam Nahrawi
Demikian berdasar penelusuran Tribunnews.com soal kekayaan Imam Nahrawi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id:
Lewat situs yang bisa diakses masyakat ini, Imam Nahrawi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Harta kekayaan senilai Rp 22,6 miliar ini terdiri dari 12 bidang tanah, empat mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Imam Nahrawi juga tercatat tidak memiliki utang.
Berikut daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang dikutip Tribunnews.com dari situs LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.099.635.000
1. Tanah Seluas 74 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 150 juta
2. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/300 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 500 juta