DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Dibawa ke Paripurna
DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) ke rapat paripurna.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) ke rapat paripurna.
Kesepakatan tercapai setelah DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap terlibih dahulu menyampaikan laporan proses pembahasan revisi.
Baca: Nasdem Sumut Tunggu Keputusan DPP Usung Menantu Jokowi di Bursa Pilwako Medan
Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap laporan panja.
Terkahir pemerintah memberi tanggapan terhadap laporan Panja tersebut.
"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Baca: Menteri Hanif Dhakiri Sambangi Rumah Dinas Imam Nahrawi
Pertanyan Aziz Syamsuddin lalu dijawab serentak anggota Komisi III DPR RI.
"Setuju," kata mereka.
Ketua Panja, Mulfcahri Harahap mengatakan pembahasan RKUHP bukanlah sesuatu yang mudah.
Menurutnya KUHP yang direvisi merupakan warisan Belanda.
Baca: Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas
"Karena menjadi bagian dari reformasi terhadap KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia," katanya.
Terdapat 6 poin utama dalam revisi KUHP.
1. Penerapan asas legalitas pasif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.