Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen Meski Dipilih Presiden

Meski Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah disahkan, masih jadi polemik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
zoom-in DPR Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen Meski Dipilih Presiden
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. 

Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK. Dalam pasal 37 b disebutkan bahwa tugas Dewan Pengawas terdri dari:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Berita Rekomendasi

Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas. Dewan pengawas sendiri ditetapkan oleh presiden. Seleksi dilakukan anggota dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh presiden

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas