DPR Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen Meski Dipilih Presiden
Meski Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah disahkan, masih jadi polemik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah disahkan, pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik.
Pembentukan dewan pengawas KPK dinilai memperpanjang birokrasi dalam penindakan korupsi.
Selain itu dewan pengawas KPK juga dikhawatirkan digunakan sebagai alat politik pemerintah, karena pemilihan anggotanya dilakukan oleh Presiden.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa Presiden akan memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas.
Baca: Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya
Baca: Reaksi Menpora Imam Nahrawi Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Sampai Matikan Kolom Komentar di IG
Baca: Polemik Revisi UU KPK: Dewan Pengawas yang Jadi Ganjalan
Pemilihan dewan pengawas tidak bisa sembarangan, harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang KPK, salah satunya meminta pertimbangan DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Dengan adanya ketentuan tersebut, ada jaminan bahwa dewan pengawas yang dipilih memiliki integritas dan independensi. Namun ia belum mengetahui bagaimana mekanis konsultasi dari pemerintah kepada DPR dalam memilih dewan pengawas. Apakah akan seperti memilih komisioner KPK atau hanya sebatas konsultasi biasa.
"(Kita) tunggu saja PP (peraturan pemerintah) nya," ucap Hendrawan.
Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghasilkan struktur baru.
Dalam Revisi yang telah disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa siang (17/9/2019), kini terdapat dewan pengawas di lembaga anti-rasuah itu.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang baru saja direvisi, Dewan Pengawas tersebut terdiri dari lima orang. Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK. Dalam pasal 37 b disebutkan bahwa tugas Dewan Pengawas terdri dari:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas. Dewan pengawas sendiri ditetapkan oleh presiden. Seleksi dilakukan anggota dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh presiden
"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1.