KPK: Harusnya Anggaran Digunakan Untuk Atlet dan Pemuda, In Malah Dikorupsi
KPK menyesalkan terjadinya praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Baca: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Ungkap Peran KPK Bantu Karhutla: Pak Karni 2020 akan Pilkada
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.
Respons Istana
Pihak istana merespons terkait ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Unggahan Terakhir di Medsos Ramai Dikomentari Warganet
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.
Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Baca: Link Live Streaming Indosiar TV Online Persib Bandung vs Semen Padang: Cek Live Streaming Vidio.com