KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Century
KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui anggota Biro Hukum KPK Firman Kusbianto, meminta hakim menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.
Hal itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Sidang mengagendakan jawaban termohon, KPK, atas tuntutan atau petitum pemohon, MAKI.
Firman mengatakan gugatan yang diajukan MAKI terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, bukan termasuk objek praperadilan.
Baca: PSIS vs Persebaya, Bajul Ijo Siap Mainkan Pemain Asing Baru Asal Brasil Eks Kalteng Putra
Baca: Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Perairan Indonesia Hari Ini, Ketinggian Capai 4 Meter
Baca: Jadwal Timnas U16 Indonesia vs Kep Mariana Malam Ini di RCTI, Kualifikasi Piala Asia U16
"Termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar Firman dalam persidangan.
Pihak KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tidak atau bukan bagian kewenangan lembaga praperadilan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi MK 21/PUU-XII/2014.
Firman menerangkan, KPK telah melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum lanjutan atas kasus Bank Century, sesuai perundang-undangan yang ada. Di antaranya melakukan gelar perkara, menerbitkan surat perintah penyelidikan hingga memanggil beberapa saksi.
Setelah persidangan praperadilan, Firman menyebut tidak ada batas waktu bagi KPK untuk mendalami atau menangani proses hukum lanjutan kasus Century. Sebab, kasus korupsi Bank Century adalah perkara yang cukup besar sehingga penanganannya penuh ketelitian dan kehati-hatian. "Kalau dari patokan waktu, tidak ada ketentuan. Tapi, kami tetap berpatokan bahwa kami mencari bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan ini," ujarnya.
Ia juga membantah apabila internal KPK menghentikan penyidikan kasus ini. Ia pun menyatakan pihaknya optimistis dapat mengungkap menjerat pihak lain yang bertanggung jawab atas pemberian FPJP ke Bank Century.
MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel perihal pengananan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century. Alasan gugatan praperadilan, karena KPK tidak melaksanakan putusan praperadilan sebelumnya yakni terkait kasus yang sama.
Bunyi amar putusan praperadilan tersebut adalah memerintahkan KPK melaksanakan proses hukum lanjutan atas kasus dugaan korupsi Bank Century yang menjerat terdakwa Budi Mulya, dengan melakukan penyidikan dan menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus yang sama, atau atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan.
MAKI dalam petitum atau tuntutannya meminta hakim praperdailan untuk memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, mereka meminta para turut termohon, yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mematuhi putusan praperadilan dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century dari KPK.
Selain ada putusan perkara Budi Mulya, alasan lain praperadilan MAKI karena Budi Mulya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (pelaku yang bekerjasama). Menurut MAKI, semestinya KPK lebih mudah untuk melakukan penyidikan lanjutan atas perkara korupsi Bank Century.
KPK telah melakukan Penyilidikan baru atas korupsi Bank Century berupa memeriksa Boediono dan Muliaman Hadad.