KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Panggilan KPK dilakukan seiring dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya
Namun, Alexander Marwata tidak memberi tahu waktu pasti pemanggilan terhadap Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam Nahrawi melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar.
Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
Baca: Real Madrid Datang ke Rumah PSG dengan Kehilangan Lebih dari Setengah Lusin Pemain
Menurut Alexander Marwata sebagian uang tersebut diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.
Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.
Selain Imam Nahrawi, KPK pun telah menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Download MP3 Lagu Cinta Karena Cinta, Lengkap dengan Lirik dan Chord