Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Peradilan

Menpora Imam Nahrawi akhirnya memberikan pernyataan atas penetapan tersangka kasus dana hibah KONI yang disematkan kepadanya.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Peradilan
TRIBUNNEWS/Dennis Destryawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya memberikan pernyataan atas penetapan tersangka kasus dana hibah KONI yang disematkan kepadanya.

Sebelumnya, sore ini, Rabu (16/9/2019) KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dana hibah KONI yang diduga menerima uang sebesar Rp 26 miliar.

Menpora mengaku kaget dengan pernyataan KPK, ia pun siap mengikuti proses peradilan.

“Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” kata Menpora di kediamannya, Kompleks Menteri, Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar, dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya  tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan.”

Baca: Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata

Baca: Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi

“Yang dituduhkan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, dana tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Belum komunikasi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal penetapannya sebagai tersangka, Imam Nahrawi belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Terutama mengenai jabatannya sebagai menteri.

Baca: Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Imam Nahrawi: Buktikan Saja, Jangan Tuduh Sebelum Ada Bukti

Baca: KPK: Harusnya Anggaran Digunakan Untuk Atlet dan Pemuda, In Malah Dikorupsi

Baca: Terungkap Alasan Ribuan Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung dari Kota Studi

"Ya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada pak Presiden," kata Imam di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

 

Imam Nahrawi juga belum berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.

Namun, Imam meminta kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas