Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja

Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan setelah Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (17/9/2019).

Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.

"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan. Tujuh poin hasil UU ini, tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum bagi para koruptor," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Memang, kata dia, tidak semua kewenangan istimewa KPK dicabut.

Tapi dibuat rumit, penuh birokrasi dan tumpang tindih.

Baca: Sinta Nuriyah ‎Mules dan Kecewa Dengar RUU KPK Disahkan

Baca: Fahri Hamzah Sebut Jokowi Terganggu Kinerja KPK, Istana Beri Bantahan

Batasan kasus dua tahun dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga membuat kesinambungan untuk melakukan penyidikan atas satu kasus bisa terhenti.

Dalam UU KPK hasil revisi, seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun tapi tak juga naik ke penuntutan maka akan ada alasan mendasar yang kuat untuk meminta kasusnya dihentikan.

Berita Rekomendasi

Ray Rangkuti menegaskan tak jelas dasar dari aturan SP3 ini.

"Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya masih dapat dipahami," jelasnya.

"Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," ujarnya.

Dengan ketentuan masa penanganan kasus hanya sampai dua tahun, potensi kasus-kasus kakap akan hilang adalah sangat besar.

"Tentu akan jadi pertanyaan seperti apa kelak kasus seperti BLBI, e-KTP, Century, SDA, dan sebagainya. Sebagian kasus itu kemungkinan dah masuk ke tahun kedua atau bahkan lebih," katanya.

Belum lagi soal izin sadap, sita dan geledah yang harus dimintakan kepada Dewan Pengawas (Dewas)

"Hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan di komisioner KPK. Lha tugasnya komisioner jadinya apa? Dan dengan begitu, maka KPK sebaiknya dibubarkan," tegasnya.

Dan dengan begitu, menurut dia, KPK sebaiknya dibubarkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas