Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Menpora Imam Nahrawi Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Sampai Matikan Kolom Komentar di IG

Reaksi Menpora Imam Nahrawi Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Sampai Matikan Kolom Komentar di IG

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Reaksi Menpora Imam Nahrawi Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Sampai Matikan Kolom Komentar di IG
tribunnews.com/abdul majid
Reaksi Menpora Imam Nahrawi Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Sampai Matikan Kolom Komentar di IG 

Reaksi Menpora Imam Nahrawi Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Sampai Matikan Kolom Komentar di IG

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain itu, Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi, juga jadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019) dilansir dari Kompas.com.

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reaksi Imam Nahrawi

Baca selengkapnya >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas