Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Eksepsi Romahurmuziy Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan dengan terdakwa M Romahurmuziy.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Eksepsi Romahurmuziy Ditunda
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
M Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Semula, sidang beragenda pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi akan digelar, Rabu (18/9/2019) ini.

Namun, sidang terpaksa ditunda, karena Romahurmuziy sedang sakit.

Akhirnya sidang ditunda dan dijadwalkan akan digelar, Senin (23/9/2019)

Romahurmuziy mengaku dirinya sedang menderita sakit diare.

Baca: Diogo Campos Berseragam Persebaya, Otavio Dutra: Dia Pemain Pintar

"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi kami buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi," kata M Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan pihaknya sudah memeriksaan kondisi kesehatan Romahurmuziy kepada dokter di rumah tahanan KPK.

Baca: Pengamat: KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, disimpulkan kondisi kesehatan Romahurmuziy baik dan dapat menjalani persidangan.

"Terkait kondisi terdakwa tadi pagi kami sudah meminta dokter rutan memeriksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima disitu disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga tadi kami sampaikan kepada terdakwa tetap dihadirkan di persidangan," ujar Wawan.

Baca: 3.000 Supercab DFSK Buatan Pabrik Cikande akan Diekspor ke Filipina

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.

Rencananya, sidang akan digelar pada Senin (23/9/2019).

"Jadi pembacaan eksepsi kami tunda Senin tanggal 23 (September,-red) Mudah-mudahan sehat," kata hakim ketua.


Pusing memikirkan kasus

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengaku pusing memikirkan perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas