6 Poin Utama Rancangan Undang Undang Pesantren
Pemerintah dan DPR menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-undang tentang Pesantren di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-undang tentang Pesantren di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
DPR dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong dan pemerintah diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan terdapat 6 poin utama dalam pembahasan rancangan undang-undang pesantren.
Pertama menurut Ace, keberadaan RUU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis berbasis masyarakat.
Baca: Denny Darko Sebut Aurel Hermansyah Lebih Cocok dengan Teuku Rassya Dibandingkan Atta Halilintar
Kedua, dalam RUU Pesantren menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Selain itu, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ketiga, Pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan Pemberdayaan masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/9/2019).
Baca: Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK
Keempat, proses pembelajaran Pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.
Kelima, untuk memenuhi kualitas pendidikan di Pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para Kiai dan Ustaz atau sebutan lainnya.
Keenam, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Saat ini yang masih belum disepakati soal adanya dana abadi Pesantren," katanya.
Akui ada permintaan penundaan
Ketua Komisi VIII Ali Taher tidak menampik ada desakan dari sejumlah Ormas Islam untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pesantren yang akan segera diputuskan dalam rapat tingkat Panitia Kerja (Panja).