Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Dicegah Bepergian Keluar Negeri

Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri setelah menyadang status tersangka kasus suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Dicegah Bepergian Keluar Negeri
TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mencegah Imam Nahrawi bepergian ke luar negeri.

Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri setelah menyadang status tersangka kasus suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengamini pencegahan Imam Nahrawi bepergian ke luar negeri.

Baca: Bencana nuklir Fukushima: Eksekutif perusahaan dinyatakan tidak bersalah dalam bencana terparah setelah Chernobyl

Baca: PKB Tidak Siapkan Nama Pengganti Imam Nahrawi Sebagai Menpora

Baca: Breaking News: Detik-detik Kebakaran Pabrik Limbah Plastik di Kalideres, Terdengar Ledakan

Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat ‎pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK pada 23 Agustus 2019.

"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," ujar Sam Fernando kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Berita Rekomendasi

Imam Nahrawi mundur

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencari seseorang untuk mengganti posisi Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

Hal ini dilakukan Jokowi setelah Imam telah resmi mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI. 

"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

Pencarian sosok Mempora pengganti Imam, kata Jokowi, akan diputuskan pada hari ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik. 

"Belum (diputuskan orangnya), baru sejam lalu kasih surat pengunduran diri (Menpora). Kita pertimbangkan dalam sehari," ucap Jokowi. 

Baca: Pasang Foto Bareng, Ini Kesan Iwan Fals Pada Imam Nahrawi, Orangnya Santai

Baca: Imam Nahrawi Temui Jokowi, Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Sementara ketika ditanya, apakah nanti posisi Menpora diganti oleh kader PKB sebagai mana partai Imam saat ini, Jokowi belum dapat memastikannya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas