Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Rekomendasikan KONI Jadi Satuan Kerja Kemenpora

(BPK) merekomendasikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjadi satuan kerja di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPK Rekomendasikan KONI Jadi Satuan Kerja Kemenpora
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merekomendasikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjadi satuan kerja di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

"KONI sebaiknya pakai satker (satuan kerja) tersendiri, mungkin nanti BPK juga merekomendasikan seperti itu," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Setelah KONI menjadi satker, kata Moemahadi, maka ke depan KONI memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tersendiri dan tidak lagi menggunakan mekanisme penyaluran dana hibah. 

"Itu untuk menyelesaikan masalah pertanyaan tadi (dana hibah jadi bahan korupsi)," tuturnya. 

Di sisi lain, laporan keuangan Kemenpora pada semester pertama 2019, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) seperti Kementerian PUPR, KPK, dan KPU. 

"WDP ke Kemenpora tidak dikaitkan dengan itu (kasus dugaan korupsi Menpora). Ini laporan keuangannya, apakah sesuai dengan standar, cukup, kewajaran," katanya. 

Baca: Mobil RI-49 Anteng di Rumah Dinas Pasca Imam Nahrawi Mengundurkan Diri

Pada Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Berita Rekomendasi

 "Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

 Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

 Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

 "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas