Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, Tapi Wajib Dibela dan Diperkuat

Menurut Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, langkah DPR dan pemerintah tersebut terburu-buru

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, Tapi Wajib Dibela dan Diperkuat
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii Maarif 

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca: Buya Syafii Sebut KPK Tak Suci Tapi Wajib Dibela

Sehari sebelum pengesahan revisi UU KPK, Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK.

Namun, pertemuan itu batal. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, tetapi Wajib Dibela...

UU KPK hasil revisi digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi atau judicial review terhadap berlakunya hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan melalui paripurna di DPR RI.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, MK sudah menerima satu permohonan uji materi undang-undang itu yang diajukan pada Rabu (18/9/2019).

Berita Rekomendasi

Pada berkas permohonan itu tercatat ada 18 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari mahasiswa, politisi dan wiraswasta.

Salah satu poin pada pokok perkara yang diminta pemohon berupa menyatakan pembentukan hasil revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Mengenang Sang Ayah, Ilham Habibie: Seorang yang Tidak Membedakan, Semua Dirangkul

"Diterima di kepaniteraan iya, karena tidak boleh MK menolak perkara," kata Fajar, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Setelah menerima permohonan uji materi, kata dia, langkah selanjutnya adalah diproses sesuai hukum acara. Pihaknya akan memverifikasi kelengkapan permohonan.

Sesudah lengkap sejumlah persyaratan yang diminta, seperti permohonan tertulis, identitas Pemohon (sebagai alat bukti), daftar alat bukti, dan alat bukti, maka pihaknya akan melakukan registrasi permohonan.

"Kalau sudah diregistrasi baru disidangkan," ujarnya.

Meskipun di undang-undang itu belum diberikan nomor, dia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses permohonan uji materi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas