Imam Nahrawi Tersangka Korupsi: Awali Karier dari Aktivis Mahasiswa hingga jadi Menteri di Usia Muda
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah kepada KONI. Imam mengawali karier dari menjadi aktivis mahasiswa.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Imam Nahrawi Tersangka Korupsi: Awali Karier dari Aktivis Mahasiswa hingga Jadi Menteri di Usia Muda
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kerkait penyaluran dana hibah pada Komite Oleharga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018 pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Imam disangka telah menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Di tempat terpisah, Imam menyatakan siap menghadapi proses hukum terhadap dirinya meski ia juga mengaku kaget.
Baca: Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Saya Serahkan pada Bapak Presiden
Baca: Menpora Imam Nahrawi: Kita Buktikan di Pengadilan
“Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” kata Menpora di kediamannya, Kompleks Menteri, Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar, dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan.”
“Yang dituduhkan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” jelasnya.
Berangkat dari Aktivis Mahasiswa
Kini terjerat kasus korupsi, Imam Nahrawi memulai kariernya menjadi aktivis semasa menempuh studi sebagai mahasiswa Sunan Ampel Surabaya.
Sepanjang kariernya, Imam bergelut dalam berbagai organisasi, mulai dari organisasi mahasiswa hingga partai politik.
Dikutip dari laman resmi Kemenpora, kemenpora.go.id, Kamis (19/9/2019), Imam pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya.
PMII merupakan organisasi mahasiswa di luar kampus.
Pria yang pernah kuliah di IAIN Sunan Ampel Surabaya ini juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur.
Organisasi lain yang pernah ia pimpin yakni Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur, Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa, dan Ketua DPW PKB Jawa Timur.
Baca: 5 Fakta KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
Baca: Sepak Terjang Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi: Penuh Kontoversi Bekukan PSSI
Puncak karier di partai, Imam pernah menjabat sebagai Sekjen DPP PKB periode 2008-2014.
Soal pengalaman kerja, Imam tercatat dua kali sebagai anggota DPR, yakni anggota DPR/MPR RI 2004 - 2009 dan Anggota DPR/MPR RI 2009 - 2014.
Ia juga menjadi Direktur Intervisi Surabaya di tahun 1994 dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo pada 2000.
Imam menduduki jabatan Menpora dalam usia relatif muda, yakni 41 tahun.
Ia dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menpora pada 2014.
Tanggapan Istana
Pihak istana merespons penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.
Baca: Bagaimana Istana Merespons Penetapan Tersangka Imam Nahrawi?
Baca: Pernyataan Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka: Mengaku Lupa dan Grogi saat Bersaksi di Pengadilan
Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.
Menurut dia hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.
Imam Sebut Status Tersangka Bagian Resiko sebagai Menteri
Menpora Imam Nahrawi mengaku keluarganya terpukul pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Seusai melaksanakan Salat Isya, Imam Nahrawi memberikan keterangan pers kepada awak media di depan kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi mengenakan kemeja hitam dan peci putih.
Ia yang membuka pintu rumah sendiri.
Imam mengenakan kacamata, kemudian melepasnya saat membuka gerbang sekaligus menjawab pertanyaan awak media.
Imam berbicara dengan nada datar.
Tak terlihat wajah kesedihan di raut mukanya.
Imam Nahrawi mengungkapkan keluarganya terkejut begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK
"Ya tentu keluarga sangat terpukul," ujar Imam Nahrawi.
Meski begitu, Imam Nahrawi percaya keluarganya tahu bahwa ada resiko dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.
Imam Nahrawi sendiri sudah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.
(Tribunnews.com/Daryono/Dennis Destryawan/Seno Tri Sulistiyono)