Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Imam Nahrawi Saat Ditanya Soal Praperadilan Setelah Jadi Tersangka di KPK

Imam Nahrawi bahkan mengatakan belum membaca terkait apa yang disangkakan KPK kepadanya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jawaban Imam Nahrawi Saat Ditanya Soal Praperadilan Setelah Jadi Tersangka di KPK
TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi tidak menjawab secara tegas ketika ditanya wartawan terkait upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora.

Imam bahkan mengatakan belum membaca terkait apa yang disangkakan KPK kepadanya.

Namun ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena ini negara hukum, dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam di depan rumah dinas Menteri di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).

Ia menegaskan akan menjawab semua yang disangkakan oleh KPK terhadapnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

"Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduh kan kita akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca: Maman Imanulhaq: Stop Menjadikan Papua Komoditas Politik

Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie

Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.

Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN (TRIBUN/GITA IRAWAN)

Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas