Keluarga Kaget Dengar KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Keluarga kaget mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga kaget mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.
"Memang kaget ya. Karena hal ini di luar dugaan kami. Di luar dugaan keluarga. Kalau bahasa kami, kok ujug-ujug, tahu-tahu tersangka," ujar adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, saat diwawancarai Kompas TV, Kamis (19/9/2019) petang.
Keluarga melihat ada perbedaan prosedur yang diterapkan KPK ketika menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.
Baca: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pihak Kriss Hatta Upayakan Penangguhan Penahanan
Baca: KPK: Tidak Ada Faktor Politik Di Balik Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi
Baca: Pesan Imam Nahrawi Setelah Gelar Acara Perpisahan: Jangan Pernah Berhenti Berjuang
"Yang membuat kami kaget adalah apakah begitu prosedur berlaku selama ini untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya memang bukan ahli hukum. Tapi melihat pengalaman-pengalaman yang ada kok beda. Itu yang membuat kami kaget," jelasnya.
Syamsul Arifin mengapresiasi KPK jika penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sesuai dengan prosedur.
"Kami sangat apresiasi sekali," ujarnya.
Bantah ada muatan politis
KPK menegaskan tidak ada muatan politis dalam penetapan status tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penetapan status tersangka Imam Nahrawi tidak dilandasi motif balas dendam terhadap pemerintah karena menyetujui revisi Undang-Undang KPK.
"Itu (penetapan tersangka) tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (RUU KPK) kemarin, enggak ada (motif politis)," tegas Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Reaksi Aurel Hermansyah Saat Dapat Tawaran Jadi Pacar Teuku Rassya
Sebelumnya, adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, mengatakan KPK telah menzalimi kakaknya karena asal menyematkan status tersangka.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya. Yang kedua, tentunya, atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya karena setahu saya, sepaham saya, semua itu ada alur penetapan tersangka itu seperti apa," kata Syamsul, Rabu (18/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Pamit dengan Pegawai Kemenpora: Dulu Mengawali Salat di Masjid, Mengakhiri di Sini Juga
Tidak hanya menuduh KPK zalim, Syamsul yang juga Anggota DPRD Jawa Timur menganggap kasus yang menimpa kakaknya bermuatan politis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.