Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR Akui Ada Permintaan Penundaan Pengesahan RUU Pesantren

Ketua Komisi VIII Ali Taher tidak menampik ada desakan dari sejumlah Ormas Islam untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pesantren

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi VIII DPR Akui Ada Permintaan Penundaan Pengesahan RUU Pesantren
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Rapat Kerja Pemerintah dan DPR Membahas RUU Pesantren di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII Ali Taher tidak menampik ada desakan dari sejumlah Ormas Islam untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pesantren yang akan segera diputuskan dalam rapat tingkat Panitia Kerja (Panja).

"Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan," ujar Ali Taher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Hanya saja penundaan tersebut menurut Ali Taher tidak bisa dilakukan sekarang ini.

Baca: Bawa Pesan Damai, Mahasiswa Papua Beri Bunga untuk Warga di Depan Patung Kuda

Karena Rancangan Undang Undang akan segera diputuskan.

Penundaan bisa dilakukan setelah keluar keputusan di tingkat Panja, sebelum di bawa ke rapat paripurna.

"Proses legislasinya sudah dilakukan tinggal nanti setelah ini kita konsultasikan dengan pimpinan DPR," katanya.

Baca: Jokowi Disarankan Tunjuk Menpora Baru Gantikan Imam Nahrawi

Menurut Ali terbuka kemungkinan sejumlah poin dalam RUU Pesantren dibahas kembali dalam konsultasi dengan pimpinan DPR.

Berita Rekomendasi

"Tinggal apakah perlu penundaan, ke tingkat kedua (paripurna) untuk diputuskan pada masa sidang ini atau pada masa sidang berikutnya, setelah DPR baru. Kan menunggu konsultasi dengan pimpinan DPR," katanya.

Dengarkan usulan

 Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).

Ia mengatakan bahwa ada bagian yang akan diubah yakni penyebutan istilah bab keuangan.

"Mengenai bab keuangan, kita menggantinya dengan istilah bab keterbukaan keuangan, dan ini akan terdiri dari beberapa pasal. Apabila keuangan tersebut mencakup bantuan, maka bantuannya akan bersumber dari pemerintah, hal itu juga berlaku untuk bantuan dari luar negeri," ujar Marwan, dalam RDP tersebut.

Baca: Bolehkah Melakukan Salat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dulu? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Selama berlangsungnya RDP, usulan-usulan terkait RUU Pesantren pun disampaikan perwakilan Pesantren yang hadir dari sejumlah daerah di tanah air.

Seperti yang disampaikan perwakilan dari Forum Pondok Pesantren Jawa Barat Edy Komarudin.

Ia berharap bahwa RUU Pesantren itu bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, yakni kemudahan dalam mengakses pendidikan.

Baca: Saling Jaga Toleransi untuk Antisipasi Insiden Penyerbuan Asrama Papua

"Saya menambahkan beberapa hal yang telah disampaikan kawan-kawan tadi, (kami harap) UU Pesantren yang akan bisa menciptakan perluasan akses yang bisa mendorong warga masayrakat untuk dapat merasakan, menikmati pendidikan pesantren," jelas Edy.

Terkait RUU Pesantren itu, Marwan pun berharap agar bisa dirampungkan sebelum masa pelantikan anggota DPR yang baru.

Baca: Profil Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

"Kita bertekad untuk menyelesaikan RUU ini sebelum pelantikan di bulan Oktober," kata Marwan.

Dalam RDP itu, hadir pula perwakilan pesantren dari Gontor hingga Sumatra Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas