Komisi VIII DPR Akui Ada Permintaan Penundaan Pengesahan RUU Pesantren
Ketua Komisi VIII Ali Taher tidak menampik ada desakan dari sejumlah Ormas Islam untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pesantren
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII Ali Taher tidak menampik ada desakan dari sejumlah Ormas Islam untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pesantren yang akan segera diputuskan dalam rapat tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan," ujar Ali Taher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Hanya saja penundaan tersebut menurut Ali Taher tidak bisa dilakukan sekarang ini.
Baca: Bawa Pesan Damai, Mahasiswa Papua Beri Bunga untuk Warga di Depan Patung Kuda
Karena Rancangan Undang Undang akan segera diputuskan.
Penundaan bisa dilakukan setelah keluar keputusan di tingkat Panja, sebelum di bawa ke rapat paripurna.
"Proses legislasinya sudah dilakukan tinggal nanti setelah ini kita konsultasikan dengan pimpinan DPR," katanya.
Baca: Jokowi Disarankan Tunjuk Menpora Baru Gantikan Imam Nahrawi
Menurut Ali terbuka kemungkinan sejumlah poin dalam RUU Pesantren dibahas kembali dalam konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Tinggal apakah perlu penundaan, ke tingkat kedua (paripurna) untuk diputuskan pada masa sidang ini atau pada masa sidang berikutnya, setelah DPR baru. Kan menunggu konsultasi dengan pimpinan DPR," katanya.
Dengarkan usulan
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Ia mengatakan bahwa ada bagian yang akan diubah yakni penyebutan istilah bab keuangan.
"Mengenai bab keuangan, kita menggantinya dengan istilah bab keterbukaan keuangan, dan ini akan terdiri dari beberapa pasal. Apabila keuangan tersebut mencakup bantuan, maka bantuannya akan bersumber dari pemerintah, hal itu juga berlaku untuk bantuan dari luar negeri," ujar Marwan, dalam RDP tersebut.
Baca: Bolehkah Melakukan Salat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dulu? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Selama berlangsungnya RDP, usulan-usulan terkait RUU Pesantren pun disampaikan perwakilan Pesantren yang hadir dari sejumlah daerah di tanah air.