Menpora Imam Nahrawi: Kita Buktikan di Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
"Kenapa Pak, kenapa?" tanya @DilianaPertiwi.
"Padahal dia Menpora kesayangan atlet," timpal @enienie.
"Padahal si bapak kinerjanya bagus selama jadi Menpora. Huft," ujar @miaaauuliiaa__.
Saat ini, Twitter pribadi Imam Nahrawi tengah dikunci.
Tak hanya itu, kolom komentar Instagramnya juga telah dinon-aktifkan.
Dilansir Tribunnews, Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Sebelumnya, Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial diduga menerima suap bersama tersangka Eni Maulani Saragih.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan/Srihandriatmo Malau, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Berita Rekomendasi