Menpora Imam Nahrawi Tercatat Punya Kekayaan Capai Rp 22,6 Miliar dan Tak Memiliki Hutang
Inilah daftar harta kekayaan Imam Nahrawi, tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Jumlahnya Rp 22,6 miliar, punya 12 bidang tanah, dan empat mobil.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Inilah daftar harta kekayaan Imam Nahrawi, tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Jumlahnya Rp 22,6 miliar, punya 12 bidang tanah, dan empat mobil.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Di sisi lain, Imam Nahrawi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 22,6 miliar.
Baca: Ekspresi Imam Nahrawi Ketika Ditanya Soal Asisten Pribadinya Miftahul Ulum
Baca: Menteri Hanif Dhakiri Sambangi Rumah Dinas Imam Nahrawi
Demikian berdasar penelusuran Tribunnews.com soal kekayaan Imam Nahrawi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id.
Lewat situs yang bisa diakses masyakat ini, Imam Nahrawi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Harta kekayaan senilai Rp 22,6 miliar ini terdiri dari 12 bidang tanah, empat mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Imam Nahrawi juga tercatat tidak memiliki utang.
Berikut daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang dikutip Tribunnews.com dari situs LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.099.635.000
1. Tanah Seluas 74 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 150 juta
2. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/300 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 500 juta
3. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/140 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.576.155.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di BANGKALAN, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/275 m2 di KOTA SURABAYA, HASIL SENDIRI Rp 955,9 juta
6. Tanah Seluas 105 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 325,5 juta
7. Tanah Seluas 270 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 587.520.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 2275 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.405.200.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp 274.680.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 274.680.000
11. Tanah Seluas 38600 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 2.250.000.000
12. Tanah Seluas 21400 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1,5 miliar
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1,7 miliar
1. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 750 juta
3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 100 juta
4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 550 juta
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI bersama asisten, Miftahul Ulum.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lantas, bagaimana nasib Imam Nahrawi sebagai Menpora?
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, secara otomatis Imam Nahrawi berhenti atau mundur dari posisinya sebagai Menpora.
"Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi secara otomatis harus mundur dari jabatan Menpora.
Mengenai siapa pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Langsung Non-aktifkan Kolom Komentar di Instagram
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Imam Nahrawi langsung 'bergerak cepat' lewat akun Instagram-nya.
Politisi PKB itu langsung menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya, @nahrawi_imam.
Meski demikian, masih ada beberapa postingan Imam Nahrawi yang belum dinonaktifkan kolom komentarnya.
Tak heran, postingan tersebut langsung diserbu oleh beberapa warganet.
Bahkan ada yang menduga, Imam akan mengunci akun Instagram-nya.
arigadot: Pak jadi tersangka ?
zahyraihan: TERSANGKA
irull_67: Komeb terahir sebelum terkunci
Imam Nahrawi termasuk satu di antara pejabat yang cukup aktif di media sosial, termasuk Instagram.
Bahkan akun Instagram Imam Nahrawi diikuti lebih dari 414 ribu follower.
Ia kerap mengunggah postingan terkait aktivitasnya sebagai menteri, termasuk memposting prestasi para atlet Tanah Air.
Bahkan empat jam sebelum ditetapkan jadi tersangka, Imam Nahrawi sempat membuat postingan.
Ia mengunggah foto bersama Atlet Sambo Indonesia yang berhasil tiga medali emas, satu perak dan tiga perunggu pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India, 11-16 September 2019.
"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019."
"Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu."
"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!" tulis Imam Nahrawi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)