Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku

Kasus penganiayaan di Gorontalo yang melibatkan oknum polisi dan tenaga kesehatan jadi rumit.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku
kompasiana
Siswa kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tewas jadi korban smackdown rekan satu sekolahnya sendiri tanpa perlawanan, Jumat 25 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan di Gorontalo jadi rumit. 

Setelah pelaku divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara oleh hakim, korbannya kini ditetapkan tersangka dan berpeluang diganjar hukuman. 

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan oknum anggota polisi sebagai pelaku. Namanya Rahmat Duhe alias Dandi.

Ia telah menjalani sidang sebagai terdakwa dan divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tilamuta, Gorontalo.

Dandi diputus bersalah pada 16 Oktober 2024 karena terbukti menganiaya Taufik Nur, seorang tenaga kesehatan Puskesmas Paguyaman pada April 2024 lalu. 

Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024. Dandi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada Taufik Nur selaku korban.

Selama persidangan, delapan saksi, termasuk korban, dihadirkan.

BERITA REKOMENDASI

Mereka menyampaikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Taufik Nur.

Dandi pun dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, yang digelar Kamis, 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.

JPU berpendapat bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi satu tahun penjara.


Jumpa pers di Polres Boalemo, Gorontalo, terkait kasus polisi aniaya nakes, Jumat malam (8/11/2024).

 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas