Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku

Kasus penganiayaan di Gorontalo yang melibatkan oknum polisi dan tenaga kesehatan jadi rumit.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku
kompasiana
Siswa kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tewas jadi korban smackdown rekan satu sekolahnya sendiri tanpa perlawanan, Jumat 25 Agustus 2023. 

Majelis hakim menilai bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah memberikan dampak besar pada korban, dan hukuman yang lebih berat dianggap penting untuk memberikan efek jera.

Setelah sidang vonis, kasus penganiayaan tersebut tak sepenuhnya selesai.

Giliran korban, dalam hal ini Taufik Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dandi.

Pelapornya adalah Mohamad Duhe, ayah Dandi.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakarta, mengatakan penetapan Taufik Nur sebagai tersangka dilakukan pada 7 November 2024. 

"Tertanggal 7 November, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Y. Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," jelas Iptu Saifful dalam konferensi pers di Polres Boalemo, Jumat (8/11/2024) malam.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Mohamad Duhe, ayah Rahmat Duhe, pada 17 April 2024.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laporan Mohamad, jajaran Polres Boalemo melakukan penyelidikan.

Dalam gelar perkara, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan Taufik Nur.

Iptu Saifful menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tujuh saksi, hasil visum, dan pandangan ahli, ditemukan dugaan bahwa Taufik Nur melakukan kekerasan terhadap Rahmat Duhe.

Adapun motif dari insiden ini, menurut polisi, adalah kecemburuan Rahmat Duhe terhadap Taufik Nur.

"Motifnya cemburu," ungkap Iptu Saifful.

Lebih lanjut, Iptu Saifful menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Taufik sebagai tersangka didasari oleh pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Taufik bukanlah pembelaan diri.

Berdasarkan analisis ahli, ditemukan adanya jeda waktu antara penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Taufik.

Dalam jeda waktu tersebut, Taufik diduga melakukan penganiayaan balik terhadap Rahmat.

Hingga berita ini dibuat, Taufik Nur belum ditahan oleh pihak Polres Boalemo.

 

Sumber: Tribun Gorontalo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas