Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curiga, Jaksa Cecar Saksi Soal 'Calon Pengantin' di Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas

Jaksa curiga soal istilah calon pengantin saat mencecar saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle di Basarnas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Curiga, Jaksa Cecar Saksi Soal 'Calon Pengantin' di Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (BASARNAS) Tahun 2014, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya Badan SAR Nasional (Basarnas) Suhardi membuat curiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menggunakan istilah 'calon pengantin' saat dicecar kasus korupsi pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.

Adapun Suhardi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke, William Widarta dari CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

Mulanya Jaksa menggali keterangan Suhardi terkait jumlah pengadaan truk angkut personel dan RCV yang digarap para terdakwa.

Suhardi menerangkan bahwa terdapat 100 item pengadaan yang dilakukan Basarnas dimana hal itu terdiri dari 70 unit RCV dan 30 unit truk angkut personel.

Baca juga: Saksi Ngaku Diancam Pindah Tugas KABASARNAS Jika Tolak Jalankan Proyek Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Setelah itu, Suhardi menjelaskan mengenai proses lelang pengadaan truk angkut dan RCV itu hingga akhirnya disetujui atasannya di Basarnas.

Berita Rekomendasi

"Biro perencanaan biasanya memberi mereka batasan ketika mereka menyurat ke Direktorat Sarana dan Prasarana, mereka memberi batas waktu, tanggal sekian harus sudah diberikan data dukung ke Biro Perencanaan," ucap Suhardi.

Kemudian Jaksa mengulik pengetahuan Suhardi mengenai apakah dalam perencanaan itu sudah termasuk siapa saja perusahaan yang bakal jadi pelaksana dalam pengadaan dua paket pengerjaan tersebut.

Suhardi menjelaskan bahwa dalam tahap perencanaan itu ia belum mengetahui siapa calon pemenang lelang tersebut.

Akan tetapi saat menyebutkan calon pemenang Suhardi malah menyebutnya dengan kalimat calon pengantin, hal itu pun sontak membuat bingung Jaksa.

"untuk kami perencanaan masih jauh bapak dari sana, karena kami tidak kenal juga siapa yang calon pengantinnya kami tidak tahu bapak," ucap Suhardi.

"Ini ada istilah yang saudara perkenalkan di sini calon pengantin ya. Ini kami awam, coba kami tanyakan pada saudara apa yang dimaksud dengan calon pengantin ini?" cecar Jaksa.

Baca juga: Modus Eks Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 Miliar Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Dicecar Jaksa, Suhardi pun mengaku tidak tahu kalau dirinya mengatakan kalimat calon pengantin di dalam BAP-nya tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas