Beda Nasib Iptu M Idris dan Supriyani: Eks Kapolsek Baito Segera Sidang Etik, Sang Guru Tunggu Vonis
Iptu M Idris, eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera menjalani sidang etik buntut penanganan kasus guru Supriyani.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Iptu M Idris, eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera menjalani sidang etik buntut penanganan kasus guru Supriyani.
Iptu M Idris diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito setelah Bidang Propam Polda Sultra mencium adanya dugaan permintaan uang terhadap Supriyani saat kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH ditangani polisi.
Tak sendiri, Iptu M Idris akan menjalani sidang pelanggaran etik bersama anak buahnya, eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristianto mengatakan saat ini pihak Pengamanan Internal (Paminal) Polri sedang melengkapi berkas penyidikan kedua anggota Polri itu.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sultra, diduga ada pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Iptu M Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp2 juta kepada guru Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.
Baca juga: Supriyani Belum Kembali Ngajar usai Ujian PPPK, Pilih Siapkan Diri untuk Sidang Vonis Pekan Depan
"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya Kombes Iis dikutip dari Tribunnewssultra.com, Kamis (21/11/2024).
Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut dilaksanakan, Polda Sultra akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.
"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik Iptu M Idris dan Aipda Amiruddin ini, Propam Polda Sultra telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Supriyani dan suaminya Katiran, guru SDN 4 Baito Lilis, dan Kepala Desa Wonua Raya Kecamatan Baito, Rokiman.
Baca juga: Sempat Panik dan Lari, Guru Supriyani Kisahkan Pengalaman Ikuti Ujian PPPK di Rumah Keluarganya
Selain itu, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa tujuh polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan terkait kasus yang menjerat Iptu Idris.
Kepala Desa Wonua Raya Kecamatan Baito, Rokiman pun sebelumnya blak-blakan bila dirinya sempat diminta Iptu M Idris untuk membuat keterangan bohong soal permintaan uang dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Supriyani Jalani Tes PPG Guru Jelang Vonis
Berbeda dengan nasib Aiptu M Idris dan Aipda Amiruddin, guru Supriyani menunggu sidang vonis terhadap dirinya.
Sidang vonis kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).