Pakar Hukum: Tujuan Revisi UU KPK Baik
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan revisi UU KPK tujuannya untuk penataan, menjadikan KPK lebih baik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan revisi UU KPK tujuannya untuk penataan dan menjadikan KPK lebih baik.
"Revisi tujuannya baik, menjadikan pegawai KPK tunduk pada satu sistem termasuk penataan ke birokrasi internal KPK," ucap Rullyandi, Kamis (19/9/2019).
"Revisi hal lumrah, tidak bisa kita tutup mata dengan adanya krikil-krikil di KPK. Seperti kasus Hadi Purnomo yang jadi tersangka dulu baru dicari buktinya," tegas Rullyandi lagi.
Baca: Daftar 8 Unggulan Tersingkir di Babak Pertama China Open 2019, Ada Wakil Indonesia
Baca: Imbas Gibran Rakabuming Bertemu Wali Kota Solo, Kaesang Pangarep Disindir Tak Pernah Masuk TV
Baca: 5 Artis yang Liburan Mewah di Labuan Bajo, Maia Estianty Sampai Bolak Balik ke Sana
Lebih lanjut, Rullyandi turut menyoroti soal pimpinan KPK, Agus Rahardjo Cs yang sempat menyatakan berhenti di tengah jalan hingga menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Jokowi.
"Ini tidak dibenarkan dalam ketatanegaraan, pimpinan KPK berhenti di tengah jalan. Di Undang-Undang sudah diamanatkan bekerjalah anda selama 4 tahun sebaik-baiknya bagi bangsa dan negara," tegasnya.
Rullyandi menambahkan kedepan sikap pimpinan KPK jilid ini bakal menjadi catatan dan jangan sampai dipilih kembali.
"Saya menilai sebagai akademisi, mereka-mereka jangan sampai dipilih lagi," singkat dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.